HELM YANG AMAN
Pengguna sepeda motor diwajibkan
menggunakan helm berstandar SNI Seperti apakah helm SNI itu? Berdasarkan
petunjuk teknis Departemen Perhubungan, helm SNI harus dibuat dari bahan yang
memenuhi kriteria berikut;
a.
Dibuat dari bahan yang kuat dan
bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0
derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak
terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh
bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b.
b.
Bahan pelengkap helm harus tahan
lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c.
c.
Bahan-bahan yang bersentuhan dengan
tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau
penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan
terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai
akibat dari
bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Sementara itu
kontruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a.
Helm harus
terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan
dan tali pengikat ke dagu,
b.
b.
Tinggi helm
sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu
bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan
bola mata,
c.
c.
Keliling
lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
d.
Tempurung
terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak
menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan
setempat
e.
e.
Peredam
benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian
dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm
atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f.
f.
Tali pengikat
dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai
pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga
dan tengkuk,
g.
g.
Tempurung tidak
boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan
luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak
boleh ada bagian tepi yang tajam,
h.
h.
Lebar sudut
pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut
pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah
bidang utama.
i.
i.
Helm harus
dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan,
tameng atau tutup dagu.
j.
j.
Memiliki daerah
pelindung helm
k.
Helm tidak
boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang
ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan
temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l.
l.
Setiap
penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh
menonjol lebih dari 2 mm
dari permukaan
luar tempurung.
m.
m.
Helm harus
dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau
menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali
pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Semoga Spesifikasi Helm SNI ini dapat membantu anda dalam cermat memilih Helm yang baik dan benar untuk keselamatan anda.
Semoga Spesifikasi Helm SNI ini dapat membantu anda dalam cermat memilih Helm yang baik dan benar untuk keselamatan anda.
Jadi Guys, banyak alasan donk kenapa kita harus make helm..... ( oke bro, keep safety riding )
0 komentar:
Posting Komentar